| Kampanye Cintai Produk Domestik |
|
|
| Senin, 08 Februari 2010 | |
PEMERINTAH pusat dinilai tergesa-gesa dalam meneken nota kesepahaman ASEAN Cina Free Trade Agreement (ACFTA) yang mulai berlaku 1 Januari 2010. Nota kesepahaman ini seharusnya disosialisasikan implikasinya bagi dunia usaha domestik jauh sebelum masa pemberlakuannya. “Ini agar pelaku dunia usaha tidak shock menghadapinya,” harap pengamat hukum bisnis N.L.M. Mahendrawati, S.H., M.Hum. dalam forum diskusi komprehensif terbatas Koran Tokoh dan Mama & Leon Selasa (2/2) di Renon.Menurut Dekan FH Universitas Warmadewa ini, era perdagangan bebas memang sukar dihindari kalangan pelaku dunia usaha, termasuk di Indonesia. Ini termasuk pemberlakuan ACFTA di kawasan ASEAN. “Cepat atau lambat kita akan menghadapi era perdagangan bebas ini,” katanya. Namun, era perdagangan bebas disebutkan menuntut kesiapan regulasi di sector bisnis yang kuat untuk memproteksi produk domestik. Regulasi ini penting disiapkan secara matang agar produk dunia usaha kita tidak kalah saing dengan produk industri asing yang menyerbu pasar konsumen dalam negeri. Sosialisasinya juga penting dilakukan jauh hari sebelumnya. Ini terutama berkaitan dengan implikasi yang bakal dihadapi pasar produk domestik. “Kualitas produk dan perluasan pasar harus diperkuat dulu. Ini dilakukan seiring dengan sosialisasi menjelang tibanya ACFTA itu. Saat digelindingkan awal tahun ini kan terkesan pelaku dunia usaha kita belum siap,” katanya. Namun, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Gede Darmaja, sebenarnya sosialisasi pemberlakuan kebijakan pasar bebas produk industri Cina di kawasan ASEAN telah dimulai secara bertahap mulai tahun 1992. Bahkan, kata Darmaja, tahun 2002 ada kesepakatan penurunan biaya masuk barang dari Cina. “Hingga tahun 2007 produk Cina dikenakan pajak ekspor 5%. Tahun 2010 murni Cina bebas memperdagangkan produknya ke Indonesia dengan tarif pajak ekspor 0%. Wajar saja jika ini mengundang kekhawatiran pengusaha Indonesia, termasuk di Bali. Pajak 0% untuk barang impor Cina tersebut otomatis membuat produsennya leluasa menjual produknya dengan harga murah di Indonesia,” ujar mantan Kepala Departemen Perdagangan Kabupaten Gianyar ini. Namun, para pelaku usaha di Bali diharapkan tak perlu khawatir. Meski berada di tengah gempuran produk Cina, produk kerajinan maupun karya industri unggulan Bali lainnya masih mampu bersaing berkat ciri khas dan kualitas. “Yang penting kualitas produk industri Bali harus dijaga kualitasnya agar tetap bisa bersaing,” katanya. Menurut Gede, salah satu cara agar produk Indonesia tetap bisa bersaing dengan produk Cina dengan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri. “Kunci utama pasar bebas ASEAN dan Cina ini adalah konsumen. Jika konsumen tetap konsisten memakai produk dalam negeri, saya yakin produk Bali khususnya akan tetap bertahan,” katanya. Sayangnya banyak karyawan manajemen usaha di Bali yang masih gemar mengonsumsi produk luar negeri. “Saya pernah menghadiri suatu acara di sebuah hotel berbintang di Bali. Buah-buahan yang disajikan sebagian besar buah impor. Padahal, jika memakai produk lokal, akan makin meningkatkan pertanian lokal,” katanya. Ia mengimbau para instansi memberlakukan pemakaian batik atau endek kepada pekerjanya. “Jika semua mekai seragam batik atau endek bisa meningkatkan penjualan produk tekstil lokal,” katanya. Selain penggunaan produk dalam negeri, menurut Gede, persaingan bebas bisa dihambat dengan dua cara, yaitu pemberlakuan kebijakan tarif dan non-tarif. Negara berkembang tak lagi memberlakukan kebijakan tarif karena tak sesuai aturan yang berlaku. “Salah satu bentuk kebijakan ini, adalah penggunaan sistem dumping. Sistem ini membuka akses lebih luas intervensi subsidi pemerintah untuk memproteksi produk dalam negerinya. “Akibatnya, harga produk diekspor bisa murah. Cina dan beberapa negara masih memakai sistem dumping,” katanya. Kebijakan nontarif dilakukan dengan meningkatkan standar kualitas dan juga save guard. Cara save guard dilakukan melalui penyetopan barang impor tertentu yang melebihi kuota 30%. “Jika tak dihentikan, maka bisa dituntut lewat ranah hukum,” katanya. Namun, dalam menjalankan save guard Indonesia mengalami kendala. “Kita belum memiliki data yang akurat berapa jumlah produk luar yang membanjiri Indonesia. Ini menyebabkan cara ini belum bisa dilakukan,” katanya. —lik |
|
| Terakhir Diperbaharui ( Senin, 08 Februari 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





PEMERINTAH pusat dinilai tergesa-gesa dalam meneken nota kesepahaman ASEAN Cina Free Trade Agreement (ACFTA) yang mulai berlaku 1 Januari 2010. Nota kesepahaman ini seharusnya disosialisasikan implikasinya bagi dunia usaha domestik jauh sebelum masa pemberlakuannya. “Ini agar pelaku dunia usaha tidak shock menghadapinya,” harap pengamat hukum bisnis N.L.M. Mahendrawati, S.H., M.Hum. dalam forum diskusi komprehensif terbatas Koran Tokoh dan Mama & Leon Selasa (2/2) di Renon.